-
HUKUM MEMAKAI PAKAIAN BERGAMBAR ULAMA ATAU BERTULISKAN LAFADZ-LAFADZ YANG DIMULYAKAN
Bagaimana aturan fikih tentang membawa atau memakai kaos, stiker, dan benda yang bergambar ulama atau bertuliskan ayat al-Qur’an, hadits, dan lafadz-lafadz yang dimuliakan? Jawaban: Tentang Gambar: Menggunakan/ memakai Kaos, stiker dan benda yang yang terdapat gambar Ulama’, tokoh politik, hewan atau lainnya yang mempunyai ruh hukumnya khilaf antara lain a. Menurut Ashab syafi’I dan Ulama’ lainnya: hukumnya Haram jika gambar tersebut diletakkan pada tempat-tempat yang tidak biasa dihinakan, seperti digantung di dinding, di sablon dikaos atau lainnya. tapi jika diletakkan di tempat-tempat yang biasa dihinakan seperti karpet, keset atau lainnya maka boleh. b. Menurut Imam Ibnu ‘Arobi yang dinuqil Imam ibn Hajar ditafsil menjadi 4 (empat) yaitu: Boleh secara mutlaq…


