Dilema Sosial “Hewan Kurban dari Hutang” Bolehkah?
“Berkurban adalah ibadah bagi yang mampu, bukan beban yang harus dipaksakan. Allah melihat niat dan ketakwaan seseorang, bukan besar atau kecilnya sebuah pengorbanan”
Ibadah kurban adalah syariat yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi kaum Muslim yang mampu secara finansial. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak umat Islam yang sangat ingin berkurban meskipun belum memiliki kemampuan ekonomi yang terbilang cukup. Hal ini mendorong sebagian orang untuk mencari jalan alternatif, seperti membeli hewan kurban dengan cara berhutang.
Muncul pertanyaan penting: Apakah boleh berkurban dengan uang hasil berhutang? Di sinilah pentingnya mengulas persoalan ini dari perspektif fikih klasik maupun kontemporer, agar umat tidak terjebak dalam semangat berlebihan atau justru meninggalkan ibadah karena kesalahpahaman.
Dalam Islam, berkurban bukanlah sebuah kewajiban melainkan anjuran bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Sebagaimana tertuang dalam hadits nabi dari kitab sunan ad-Daruquthni[1]:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ، نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ، نا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَرَّانِيُّ، نا يَحْيَى بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ، عَنْ جَابِرٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ»
Artinya: Rosululloh bersabda “Aku diperintah berkurban dan berkurban bukanlah sebuah kewajiban”.
Sedangkan orang yang diperintahkan untuk berkurban adalah seorang muslim, baligh, berakal dan mampu secara finansial. Lebih jelasnya, Imam az-Zarkasyi mengatakan bahwa kemampuan secara finansial dapat diukur berdasarkan harta yang dimiliki sudah lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, sebagaimana syarat dalam sedekah, karena kurban pada hakikatnya adalah salah satu bentuk dari sedekah (Shodaqoh Tathowwu’). Sekilas dari penjelasan ini, tampak bahwa cukup bagi seseorang dikatakan mampu bila ia memiliki kelebihan harta dari kebutuhannya untuk hari itu dan malamnya disamping memliki pakaian dan tempat tinggal yang layak juga[2].
Sementara itu, Dr Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengutip pendapat Imam Ahmad tentang ukuran kemampuan finansial yang lebih longgar sebagai berikut[3]:
والقادر عليها عند الحنابلة: هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين، إذا كان يقدر على وفاء دينه.
Seseorang dianggap mampu jika ia bisa mendapatkan uang untuk membeli hewan kurban, meskipun dengan cara berutang, selama ia yakin mampu melunasi utang tersebut di kemudian hari. Artinya, pendapat ini memperbolehkan berkurban meskipun seseorang belum memiliki uang saat itu, asalkan ia bisa membayar cicilan atau utangnya nanti.
Tapi perlu diingat juga, membayar hutang adalah kewajiban yang hukumnya fardhu ‘ain. Bahkan Rasulullah SAW sempat tidak mau mensholati shahabat yang masih memiliki tanggungan hutang sebagaimana cuplikan hadits dari Sunan Abi Dawud dibawah ini[4]:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ، فَقَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ؟، قَالُوا: نَعَمْ، دِينَارَانِ، قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ، فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيُّ: هُمَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
Artinya: Rasulullah ﷺ tidak menshalatkan orang yang wafat dalam keadaan memiliki hutang. Suatu ketika didatangkan jenazah kepada beliau, lalu beliau bertanya: “Apakah ia memiliki utang?” Mereka menjawab, “Ya, dua dinar.” Maka Nabi bersabda: “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lalu Abu Qatadah al-Anshari berkata: “Utang itu saya yang tanggung, wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatinya.
Berkurban adalah ibadah yang mulia, tapi hanya dianjurkan bagi yang benar-benar mampu. Jangan memaksakan diri berutang demi tampil seolah mampu, karena Allah lebih menghargai keikhlasan daripada formalitas. Ibadah tidak perlu dipaksakan, cukup dilakukan dengan niat tulus dan sesuai kemampuan.
Wallahu A’lam bisshawab
[1] Abu Hasan Ali ad-Daruquthni, Sunan Daruquthni (Beirut: Muassasah ar-Risalah) Juz 5 Hal 507
[2] Al-Khotib Asy-Syarbaini, Mughnil Muhtaj fi Syarh al-Minhaj (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah) Juz 6 Hal 123
[3] Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr) juz 4 hal 2708
[4] Abu Daud As-Sajastani, Sunan Abi Daud (Delhi: Mathba’ah Al-Anshoriyah) Juz 2 Hal 252


