MENANGKAL HADITS PALSU DI ERA DIGITAL - Ma'had Aly Balekambang
Artikel,  Mahasantri

MENANGKAL HADITS PALSU DI ERA DIGITAL

Dewasa ini, media sosial telah menjadi lahan subur bagi penyebaran informasi keagamaan, termasuk hadis Nabi Muhammad ﷺ. Sayangnya, tidak semua hadis yang tersebar di media sosial dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Banyak hadis yang ternyata palsu seringkali dikutip lantas diterima secara mentah mentah dan diamalkan oleh masyarakat. Penyebaran ini tidak hanya mencederai keotentikan ajaran Islam, tetapi juga berpotensi menyesatkan umat.

Dalam kajian ilmu musthalah al-hadis, hadis maudhu’ adalah hadis yang dibuat-buat dan disandarkan secara dusta kepada Nabi ﷺ, padahal beliau tidak pernah mengucapkan, merestui, maupun menyetujuinya. Seorang pakar Hadits di abad ke-6 H. Imam Ibn al-Shalah dalam kitab Muqoddimah fi Ulum al-Hadits menjelaskan:

وَهُوَ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُوعُ اعْلَمْ أَنَّ الْحَدِيثَ الْمَوْضُوعَ شَرُّ الْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ، وَلَا تَحِلُّ رِوَايَتُهُ لِأَحَدٍ عَلِمَ حَالَهُ فِي أَيِّ مَعْنًى كَانَ إِلَّا مَقْرُونًا بِبَيَانِ وَضْعِهِ،

Hadits Maudhu’ adalah Hadits Rekayasa yang dibuat-buat. Maka ketahuilah bahwa Hadits Maudhu’ (palsu) adalah seburuk-buruknya hadits dhaif. Siapa pun yang mengetahui statusnya sebagai hadits palsu tidak boleh meriwayatkannya dalam bentuk apa pun, kecuali disertai dengan penjelasan bahwa hadits itu adalah palsu[1].

Salah satu contoh hadis maudhu’ yang sering disampaikan kepada masyarakat luas adalah:

اطْلُبُوا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّينِ

Artinya: “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina.”

Hadits di atas dimasukkan Imam Suyuthi dalam kitabnya Al- La’ali al- Masnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, kitab yang menjelaskan secara spesifik tentang hadits hadits palsu (Maudhu’).

Secara ringkas Hadits tersebut memiliki perselisihan pendapat di kalangan ulama hadits mengenai statusnya dengan rincian sebagai berikut:

Mayoritas ulama, seperti Ibnu Hibban, cenderung menilainya sebagai hadits yang sangat lemah bahkan palsu (maudhu’) karena lemahnya sebagian perawinya (terutama Abu Atikah yang dianggap munkar al-hadits). Disamping itu juga Al-Hasan bin ‘Atiyyah yang dianggap dhoif[2]. Ibn Al-Jawzy juga memasukkan hadits di atas dalam kitabnya Al-Maudhu’at[3].

Di samping itu, terdapat jalur lain yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dari Sufyan bin Uyainah dari Az-Zuhri dari Anas secara marfu’ (disandarkan langsung dari Nabi). Adanya jalur lain seperti ini dapat memberikan sedikit angin segar pada matan hadits, namun keabsahan jalur semacam ini juga perlu diteliti secara mendalam. Apabila jalur ini lemah, maka tidak akan banyak membantu dalam mengangkat derajat hadits di atas.

Meskipun hadits ini sangat populer di kalangan umat Islam dan maknanya sejalan dengan semangat Islam dalam menuntut ilmu, secara sanad (rantai perawi) hadits ini tidak kuat dan tidak bisa dijadikan dalil hukum yang qath’i (pasti). Oleh karena itu, dalam kajian Mustholah Hadits, seseorang harus berhati-hati dalam menisbatkan hadits semacam ini sebagai sabda Nabi secara pasti, meskipun substansi atau matan (isi) haditsnya memiliki makna yang baik dan sejalan dengan ajaran Islam.

Dalam menyikapi hadis palsu memerlukan kesadaran dan pemahaman yang baik tentang agama sekaligus cara menyaring keaslian suatu hadis. Maka upaya untuk menghentikan dampak buruk penyebaran hadis palsu, peran tiga pihak berikut sangat dibutuhkan, yaitu:

Pertama, Penyebar harus selektif dalam membagikan hadis dengan meneliti keshahihannya terlebih dahulu. Jika ragu, sebaiknya mereka meminta pendapat dari ahli hadits.

Kedua, Penerima Hadits dapat mengecek kebenaran hadis dengan berbagai cara, seperti memeriksa kitab asli atau bertanya kepada ulama yang ahli di bidang hadits.

Ketiga, Ulama yang memiliki kapasitas mendalam dalam memahami agama serta kemampuan untuk menyelidiki kualitas hadis. Ulama dapat mengambil peran utama dalam menangkal beredarnya hadits palsu dengan menyampaikan bahaya penyebaran hadis palsu, menyampaikan informasi melalui khutbah Jumat, tulisan ilmiah, kajian, ceramah, website, WhatsApp, TV, atau radio. Disamping itu juga dengan menyebarkan hadis shahih yang satu topik karena Hadis palsu cenderung menyebar ketika hadis shahih kurang tersebar secara luas.

Dengan kerja sama dan kesadaran dari ketiga pihak ini, penyebaran hadis palsu mungkin dapat diminimalisir, dan umat Islam dapat memperoleh pengetahuan yang akurat tentang ajaran agama lebih lebih berkaitan dengan hadits Nabi.

Perlu diingat, Nabi pernah bersabda[4]:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مقعده من النار

Artinya: “Siapa pun yang sengaja berdusta atas namaku, maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka”

Wallahu A’lam


Refrensi:

[1] Ibn Sholah, Muqoddimah fi Ulumul Hadits (Suria: Dar al-Fikr) Hal. 98

[2] Jalaluddin As-Suyuthi, Al- La’ali al- Masnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah (Beirut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah) Juz. 1 Hal. 175

[3] Ibn Al-Jauzy, Al-Maudhu’at Juz 1 Hal. 215

[4] Al-Bukhari, Shohih al-Bukhari (Damaskus: Dar Ibn Katsir) juz 1 Hal. 53

 

Penulis: Liyan Ainuna, Mahasantri Semester  3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *